Proyek Rehabilitasi SDN Palur 04 Diduga Akal-Akalan: Kerja Jalan Dulu, Kontrak Menyusul, K3 Diinjak-injak!

BAGIKAN :

Veritas,SUKOHARJO — Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Palur 04, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, kian menunjukkan wajah buram pengelolaan proyek pemerintah. Bukan hanya keselamatan kerja yang diabaikan, namun aturan pengadaan diduga dipermainkan secara terang-terangan.

Proyek dengan nilai pagu Rp 160.000.000,00 ini dilaksanakan oleh CV PUSAKA, beralamat di Jl. Dr. Muwardi No. 45, Sukoharjo. Namun alih-alih menjadi contoh tertib administrasi dan profesionalisme, proyek ini justru menampilkan indikasi pelanggaran berlapis.

Kerja Sudah Jalan, Kontrak Baru Nyusul

Temuan paling serius adalah dugaan pekerjaan dimulai sebelum kontrak ditandatangani. Fakta ini diperkuat oleh pengakuan langsung salah satu pekerja di lokasi, yang menyebutkan bahwa pekerjaan telah berlangsung lebih dari satu bulan.

Pernyataan tersebut bertabrakan telak dengan data di laman LPSE, yang mencatat penandatanganan kontrak baru dilakukan pada 21–27 November 2025.

Artinya, proyek ini diduga kuat “mencuri start”—sebuah praktik terlarang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam bahasa yang lebih jujur: aturan dilangkahi, prosedur diinjak, dan kontrak diperlakukan seperti formalitas belaka.

Jika dugaan ini benar, maka:
Kontrak menjadi akal-akalan administratif
Pekerjaan berpotensi ilegal sejak hari pertama
Negara dirugikan secara sistemik.

K3 Cuma Pajangan di Atas Kertas

Di lapangan, pemandangan yang tersaji nyaris tak menyisakan ruang pembelaan:
Pekerja tanpa helm, rompi, dan sepatu safety
Pekerjaan di ketinggian tanpa pengaman jatuh
Perancah kayu dan besi tanpa guardrail
Material berserakan di area sekolah Ini bukan sekadar lalai. Ini adalah pembiaran yang disengaja.

Padahal, aturan jelas dan tegas:
UU No. 1 Tahun 1970: keselamatan kerja adalah kewajiban mutlak.
PP No. 50 Tahun 2012: SMK3 wajib diterapkan
Permenaker No. 8 Tahun 2010: APD wajib digunakan.
Namun semua itu runtuh di hadapan target dan keuntungan.

Sekolah Dijadikan Arena Bahaya

Yang lebih memuakkan, pelanggaran ini terjadi di lingkungan sekolah dasar—tempat anak-anak seharusnya belajar dengan aman. Proyek pendidikan malah berubah menjadi arena kerja berisiko tinggi, tanpa standar keselamatan yang layak.

Keselamatan siswa, guru, dan warga sekolah seolah tidak masuk hitungan,
Mutu Bangunan Dipertanyakan.

Dokumentasi visual menunjukkan:
Tambalan plafon asal tutup,
Sambungan masih terlihat jelas,
Finishing tidak rapi dan terkesan dikejar waktu.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengendalian mutu yang memadai, berpotensi menurunkan umur bangunan sekolah yang dibiayai uang rakyat.

Pengawasan: Ada Tapi Tak Terasa

Tak terlihat papan proyek. Tak tampak pengawas. Tak ada tanda kontrol ketat. Yang terlihat hanya pekerja mempertaruhkan keselamatan dan bangunan yang dipertanyakan kualitasnya.

Pertanyaannya sederhana namun menohok:
Di mana pengawas proyek?
Ke mana konsultan pengawas?
Siapa yang bertanggung jawab membiarkan semua ini terjadi?

Bau Pelanggaran Pengadaan

Jika pekerjaan benar dimulai sebelum kontrak, maka proyek ini berpotensi melanggar:
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ketentuan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak dan blacklist penyedia.

Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal ketaatan pada hukum.

Catatan Akhir

Kasus Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Palur 04 bukan sekadar proyek bermasalah. Ia adalah cermin buruk tata kelola: aturan ada, tapi diabaikan; pengawasan ada, tapi tumpul.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka sekolah akan terus direnovasi dengan cara yang salah, dan uang negara akan terus dipertaruhkan di tangan yang tidak patuh aturan.

Audit total, panggil semua pihak, dan buka seterang-terangnya.
Senin,22 Desember 2025 (F.Putra)