Proyek Non-Tender Jalan Duluan, Pejabat Bungkam!

BAGIKAN :

Veritas,Sukoharjo-Rehabilitasi Puluhan SD di Sukoharjo Diduga Sarat Pengondisian,Keanehan dalam proyek rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru di puluhan sekolah dasar di Kabupaten Sukoharjo kian terang.

Berbeda dengan proyek tender terbuka, pekerjaan ini berstatus non-tender atau pengadaan langsung. Namun justru pada skema yang menuntut kehati-hatian tinggi itulah, dugaan pelanggaran prosedur mencuat ke permukaan.

Temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik telah dimulai sebelum kontrak ditandatangani. Aktivitas tersebut meliputi pembongkaran bangunan lama, pengadaan material, hingga pengerahan tenaga kerja. Padahal, tanpa kontrak, tidak ada dasar hukum bagi penyedia untuk bekerja—dan tidak ada jaminan negara untuk membayar.

Keyakinan Tak Wajar Penyedia
Sebagai pengadaan langsung, seharusnya seluruh tahapan berjalan tertutup namun tetap ketat secara administrasi. Fakta bahwa para penyedia berani “curi start” memunculkan dugaan pengondisian pemenang. Tanpa kontrak dan tanpa kepastian hukum, mereka seolah sudah tahu pasti akan ditunjuk.

Keyakinan semacam ini menimbulkan pertanyaan serius: informasi apa yang mereka miliki, dan dari siapa? Dalam praktik pengadaan, keberanian mengambil risiko finansial tanpa kontrak biasanya hanya terjadi bila ada jaminan nonformal dari pihak berwenang.

PPKOM Memilih Bungkam

Sorotan tajam mengarah pada Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, yang merangkap sebagai PPKOM. Tim telah berulang kali mencoba mengonfirmasi dugaan pelanggaran ini melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon via WhatsApp. Namun upaya tersebut tidak pernah mendapat respons.

Sikap bungkam pejabat kunci ini memperkuat kesan pembiaran sistematis. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, diamnya pejabat bukanlah sikap netral. Ia bisa dibaca sebagai penolakan akuntabilitas, bahkan indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan.

Non-Tender, Tapi Bukan Tanpa Aturan
Pengadaan langsung bukan zona abu-abu hukum. Justru sebaliknya, karena minim kompetisi, risiko penyimpangan lebih tinggi dan tanggung jawab PPKOM menjadi mutlak.

Sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Pasal 27 ayat (1): Pelaksanaan pekerjaan wajib dimulai setelah kontrak ditandatangani.

→ Pekerjaan sebelum kontrak adalah pelanggaran langsung terhadap regulasi pengadaan.

Peraturan LKPP tentang Pengadaan Langsung

→ PPKOM wajib memastikan seluruh dokumen administrasi lengkap sebelum pekerjaan dimulai.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

→ Setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum sah.

→ Pekerjaan tanpa kontrak berpotensi menjadi pengeluaran negara ilegal.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor)

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

→ Pembiaran oleh PPKOM dalam pengadaan langsung dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Akuntabilitas yang Dipertanyakan
Ketika proyek pendidikan dijalankan dengan cara melanggar aturan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi keselamatan dan masa depan peserta didik. Bangunan yang dikerjakan tanpa kontrak rawan mutu rendah karena sejak awal kontrol negara dilemahkan.
Pengadaan langsung seharusnya mempercepat pelayanan, bukan menjadi pintu masuk praktik transaksional.

Bungkamnya pejabat terkait menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Jika pejabat publik menolak memberi klarifikasi, publik berhak menduga (mencurigai): apakah proyek ini hanya soal kejar tayang, atau ada kesepakatan yang tak ingin dibuka ke ruang terang?Jum’at,26 Desember 2025

Pewarta ; Fandin P.