Veritas,Jepara — Pembangunan jalan desa di RT 02 RW 02, Desa Dungcino, Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah warga menilai pekerjaan dilakukan tidak sesuai prosedur dan terkesan asal jadi.
Temuan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek, padahal itu merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
Selain itu, kondisi jalan yang baru dibangun belum menunjukkan standar kualitas yang layak. Permukaan tanah terlihat masih lembut, becek ketika diinjak, dan pada beberapa titik mulai ditumbuhi rumput. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses pemadatan dan spesifikasi teknis tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Meski tercatat sebagai proyek swakelola, warga menyebut pengerjaan di lapangan dilakukan oleh pihak rekanan, bukan masyarakat desa sebagaimana aturan swakelola tipe I dan II.
Warga juga menyebut peran dominan carik desa dalam pengendalian proyek, sehingga memicu pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pelibatan unsur desa lainnya, seperti TPK dan BPD.
> “Kami mendukung pembangunan, tapi kalau kualitasnya buruk dan tidak transparan, kami tidak terima. Bila perlu kami laporkan ke BPD dan Inspektorat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah pihak mendesak adanya:
Klarifikasi resmi dari pemerintah desa
Audit teknis dan administrasi
Tindakan pengawasan dari Inspektorat, BPD, dan kecamatan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pembangunan infrastruktur desa merupakan bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat, sehingga mutunya tidak boleh diremehkan.
Veritas Indonesia News masih mencoba menghubungi pihak desa untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut.Sabtu,6 Dersember 2025
Pewarta ; VIN
More Stories
Pekerjaan Talud Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Rp20 Juta di RT 17 Gawan Disorot, Material dan Waktu Kerja Dipertanyakan!
Protes Mandi Lumpur: Kepala Desa Ngepringan Suarakan Jalan Rusak yang Bertahun-tahun Diabaikan!
Jalur Penyelamat Yang Retak, Hukum Yang Dipertaruhkan!