Petani Sambirejo Keluhkan Penjualan Pupuk Subsidi dengan Sistem Paket dan Harga Diduga Melebihi HET!

BAGIKAN :

VERITAS,SRAGEN – Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, mengeluhkan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang dinilai tidak sesuai aturan. Petani menyebut pupuk subsidi dijual dengan sistem paket dan harga di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan pupuk dilakukan melalui salah satu kios yang berada di Dukuh Gamping RT 17, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, yang dikelola oleh oknum berinisial PM. Oknum tersebut juga disebut menjabat sebagai Bayan (Perangkat Desa).

Seorang petani berinisial WS, warga Bayanan, menyampaikan bahwa pembelian pupuk subsidi tidak dapat dilakukan secara satuan, melainkan harus mengikuti sistem paket yang telah ditentukan.

> “Kami tidak boleh membeli satu jenis pupuk saja. Pembeliannya harus paket yang berisi satu sak Urea, satu sak Phonska, dan satu sak panen raya. Harganya kurang lebih sekitar Rp 400 ribu,” ujar WS, Jumat,28November 2025

WS menambahkan, kondisi ini semakin menyulitkan petani yang belum memiliki Kartu Tani karena pembelian tetap berjalan dengan harga yang dinilai tidak sesuai aturan.

> “Petani yang belum memiliki Kartu Tani semakin bingung. Tetap harus membeli dengan harga seperti itu. Padahal ini disebut pupuk subsidi, tetapi harganya tidak seperti subsidi,” katanya.

Berdasarkan ketentuan pemerintah mengenai pupuk bersubsidi, penjualan pupuk wajib dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), serta mengikuti HET yang sudah ditetapkan.

Regulasi juga menegaskan bahwa pupuk subsidi tidak boleh dipaketkan dengan jenis pupuk lain, apalagi pupuk nonsubsidi, dan tidak diperbolehkan dijual dengan syarat pembelian tertentu.

Jika informasi dari petani tersebut benar, praktik penjualan paket dan penetapan harga di luar HET diduga kuat melanggar mekanisme resmi tata niaga pupuk subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk pengecer dan Dinas Pertanian Kabupaten Sragen belum memberikan keterangan resmi.

Para petani berharap adanya langkah cepat dari pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar distribusi pupuk dapat kembali sesuai aturan.

> “Kami hanya berharap penyaluran pupuk mengikuti aturan pemerintah dan tidak memberatkan petani,” ucap WS.

Kasus dugaan penyimpangan ini kini menjadi perhatian warga dan dinantikan tindak lanjut dari pihak berwenang.

Pewarta : Fandin Putra