Pengecer di Sragen Klaim Rugi Puluhan Juta Karena Harga Pupuk Subsidi, Distributor Bantah Jual di Atas HET!

BAGIKAN :

Veritas,Sragen — Seorang pengecer pupuk subsidi di Desa Pandak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, mengaku mengalami kerugian setelah membeli pupuk dari distributor dengan harga yang diduga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Pengecer berinisial Mg itu mengaku membeli jenis Urea dan Phonska dari distributor PT Tani Murni dengan harga Rp117.500 per sak.

> “Saya beli total 10 rit, mas. Satu rit sembilan ton, sekitar 180 sak. Waktu itu saya beli per sak Rp117.500,” ujar Mg saat ditemui, Rabu,26 November 2025

Mg mengatakan bahwa saat ini ia harus menjual pupuk sesuai HET yang berlaku. Namun harga modal dengan HET tidak sejalan, sehingga ia merasa dirugikan.

> “Kalau saya jual sesuai HET, saya rugi besar. Tapi kalau saya jual di atas HET, saya melanggar aturan. Jadi ini posisi yang menjepit,” ujarnya.

Mg mengaku memiliki bukti transaksi dan dokumen pembelian dari distributor.
Harga pupuk subsidi sudah diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan diperbarui melalui Permentan Nomor 4 Tahun 2025.

Aturan tersebut menetapkan HET dan jalur distribusi dari produsen, distributor, pengecer resmi hingga petani.
Namun pengakuan pengecer membuat dugaan penyimpangan harga mencuat dan menjadi sorotan.

Pihak distributor PT Tani Murni melalui KC memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual pupuk subsidi melebihi HET.

> “Kami tegaskan tidak pernah menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditentukan pemerintah. Semua bisa dibuktikan dengan data dan dokumen resmi,” katanya dalam pesan tertulis.

KC juga menyebut pihaknya telah menyosialisasikan perubahan HET lama ke HET terbaru kepada pengecer.

> “Kami sudah menyampaikan soal perubahan HET ke PPTS,” lanjutnya.

Ia juga menyatakan siap berkoordinasi dan membuka data jika diperlukan.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak distributor menawarkan penggantian biaya operasional kepada team yang datang ke kantor mereka.

> “Jika berkenan, kami siap mengganti biaya operasional karena sudah bersedia mengunjungi kantor kami. Terima kasih atas waktunya,” ujarnya.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait:

*Apakah dugaan ini hanya terjadi pada satu kios atau meluas?
*Bagaimana pengawasan distribusi pupuk subsidi berjalan?
*Jika terjadi selisih harga, siapa yang bertanggung jawab?

Beberapa warga dan petani mengaku sudah lama mendengar adanya selisih harga pupuk subsidi.

> “Kalau pupuk subsidi saja bisa beda harga, siapa yang menjamin petani dilindungi?” ujar salah seorang petani.

Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam rantai distribusi pupuk subsidi.

Bagi Mg, persoalan ini bukan hanya soal bisnis, tetapi kepastian aturan.

> “Yang penting aturan ditegakkan. Jangan sampai pengecer kecil dan petani yang jadi korban,” katanya.
Kamis,27 November 2025

Pewarta : Fandin Putra