Pekerjaan Talud Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Rp20 Juta di RT 17 Gawan Disorot, Material dan Waktu Kerja Dipertanyakan!

BAGIKAN :

Veritas,Sragen — Pekerjaan pembangunan talud di RT 17 RW 006 Dukuh Ngipang, Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp20.000.000 tersebut dinilai tidak sebanding dengan material yang digunakan serta durasi pengerjaan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek ini tercatat sebagai pembangunan talud jalan dengan ukuran panjang 124 meter dan tinggi 35 cm, dilaksanakan secara PKA dan swakelola, dengan jangka waktu pelaksanaan tercantum 12 bulan.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material yang digunakan hanya berupa:

Pasir: 1 rit + ½ bak kayu

Batu gelondong: 1 rit + ½

Semen: 40 sak (ukuran 40 kg)

Sementara itu, untuk tenaga kerja, upah tukang dilaporkan sebesar Rp130.000 per hari, dan pekerjaan talud tersebut diselesaikan dalam waktu kurang lebih 5 hari.

Perbandingan antara nilai anggaran Rp20 juta dengan volume material, biaya tenaga kerja, serta waktu pengerjaan yang relatif singkat ini memunculkan pertanyaan serius terkait:

Perhitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Kualitas dan ketahanan konstruksi talud
Efisiensi serta transparansi penggunaan Dana Desa selain itu, jangka waktu pelaksanaan 12 bulan yang tercantum pada papan proyek dinilai tidak sejalan dengan realisasi pekerjaan di lapangan yang hanya berlangsung beberapa hari.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Lebih jauh, dari hasil penelusuran dan informasi yang berkembang di masyarakat, diduga tidak hanya proyek talud ini saja, namun sejumlah kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 juga menyimpan kejanggalan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun kesesuaian antara anggaran dan hasil fisik di lapangan.

Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak optimal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gawan belum memberikan keterangan resmi terkait rincian anggaran, spesifikasi teknis, perhitungan RAB, maupun klarifikasi atas dugaan kejanggalan sejumlah proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Sragen, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta instansi pengawas lainnya segera melakukan pengecekan dan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak berpotensi merugikan keuangan negara.
Jumat,23 januari 2026

Pewarta ; VIN