Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Dinkes Klaten Diduga Terlambat, Kepala Dinas Bantah!

BAGIKAN :

Veritas,Klaten — Proyek belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten kembali menjadi sorotan. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 2.231.893.000,00 itu dikerjakan oleh penyedia CV Karya Putra, perusahaan yang beralamat di Desa Puluhan, Kecamatan Trucuk, Klaten. Berdasarkan dokumen kontrak, masa pelaksanaan berlangsung 140 hari kalender, dimulai 3 Juli 2025 hingga 19 November 2025.

Namun ketika awak media mengunjungi lokasi pada 24 November 2025, masih tampak jelas aktivitas para pekerja yang menyelesaikan beberapa bagian pekerjaan yang belum rampung. Beberapa material bangunan juga terlihat masih tercecer, menandakan progres yang belum sepenuhnya tuntas meski masa kontrak telah berakhir lima hari sebelumnya.

Kepala Dinas Kesehatan Klaten, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membantah adanya keterlambatan. “Pekerjaan sudah selesai pada tanggal 19. Hanya saja pemeriksaannya dilakukan malam hari sehingga kami cek kembali tanggal 20,” ujar sang Kepala Dinas.

Pernyataan tersebut tidak selaras dengan kondisi faktual di lapangan. Pada saat peninjauan langsung 24 November, pekerja masih terlihat mengerjakan beberapa bagian struktur bangunan, termasuk perapian dinding dan finishing sejumlah ruangan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak.

Selain persoalan keterlambatan, beberapa bagian bangunan yang tampak dikerjakan—seperti ketebalan plester, kualitas pengecatan, hingga pemasangan kusen—dinilai tidak seragam dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek). Temuan ini berpotensi menjadi pelanggaran apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya memastikan adanya deviasi dari dokumen kontrak.

Potensi Pelanggaran yang Bisa Dikenakan

Apabila terbukti terjadi keterlambatan atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka pelaksana proyek dapat dikenai ketentuan sebagai berikut:

1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 93 ayat (1): Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai mutu, waktu, dan biaya yang telah diperjanjikan.

Pasal 94: Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga denda.

2. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)

Pasal 78 ayat (6): Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenai denda keterlambatan.

Pasal 79: Hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat dinyatakan tidak diterima dan wajib diperbaiki oleh penyedia.

3. Kontrak kerja konstruksi

Umumnya memuat klausul denda 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian pekerjaan yang terlambat, per hari keterlambatan (mengacu pada standar pengadaan pemerintah).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak penyedia CV Karya Putra terkait keterlambatan maupun dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.
Senin,24 November 2025

Pewarta : Fandin Putra