Menko Yusril Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil Jadi Masukan Tim Reformasi Kepolisian!

BAGIKAN :

Veritas Jakarta, 13 November 2025 — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menyebut putusan tersebut akan menjadi masukan penting bagi Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Yusril menyampaikan, pemerintah menghormati putusan MK dan akan memasukkan substansi putusan tersebut dalam pembahasan reformasi di tubuh Polri. Ia menilai keputusan itu dapat menjadi dasar evaluasi tata kelola penempatan personel di luar struktur kepolisian.

“Putusan itu tentu akan menjadi masukan bagi Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” ujar Yusril dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga negara, maupun BUMN harus melepaskan status keanggotaannya sebagai polisi aktif. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan 128/PUU-XXIII/2025.

Keputusan tersebut berdampak pada ribuan anggota Polri yang selama ini mengisi posisi sipil. Pemerintah dan institusi terkait kini mempersiapkan langkah teknis untuk pelaksanaan masa transisi yang telah ditetapkan MK.

Yusril menegaskan bahwa reformasi kepolisian akan terus berjalan sesuai arahan pemerintah, termasuk dalam penataan struktur, tugas, dan fungsi Polri. Ia menyatakan bahwa setiap keputusan hukum yang berkaitan dengan penguatan sistem penegakan hukum akan menjadi bagian dari agenda reformasi.

Pewarta :Budi hartono