Klatos Klaten di Tengah Badai Penyelidikan: Retribusi Masih Berjalan, Area Diduga Objek Perkara Belum Disegel!

BAGIKAN :

Veritas,Klaten — Pagi menjelang siang, deretan kios di Klaten Town Square (Klatos) tampak ramai seperti hari-hari biasanya. Pedagang membuka lapak, pembeli lalu-lalang, dan petugas pengelola melakukan penarikan retribusi harian tanpa perubahan apa pun. Di tengah hiruk-pikuk itu, hanya satu hal yang tidak tampak: tanda penyegelan atau sterilisasi yang lazim terlihat di lokasi yang sedang terseret perkara hukum.

Padahal, sejak beberapa waktu terakhir, Klatos masuk dalam radar aparat penegak hukum karena adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan tersebut. Penyidikan telah berjalan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, dan dokumen pengelolaan disebut-sebut sudah diperiksa. Namun, operasi Klatos tetap berlangsung normal—seakan badai hukum yang menyergapnya hanya berita jauh di media.

Pedagang Tetap Bayar, Tanpa Penjelasan

Di sebuah kios yang berukuran tak lebih dari 3 x 2 meter, seorang pedagang pakaian membuka pembukuan kecilnya. Di salah satu halaman, tercatat rapi pembayaran retribusi harian.

“Kami masih bayar seperti biasa. Tidak ada penjelasan apa pun,” ungkapnya. “Yang kami dengar cuma dari orang-orang: katanya Klatos lagi diperiksa. Tapi pungutan jalan terus.”

Kisah serupa muncul dari pedagang kuliner, penjual aksesori, hingga penyewa lapak temporer. Tidak ada surat edaran, tidak ada pengumuman resmi dari pengelola, dan tidak ada pula perubahan prosedur meski proses hukum sedang berjalan.

Beberapa di antara mereka mengaku khawatir. Jika kelak penyidik memutuskan bahwa retribusi yang masih berjalan ini masuk dalam skema perbuatan melawan hukum, para pedagang takut dianggap turut terlibat. Namun sebagian lain memilih diam dan tetap membayar.

“Kalau tidak bayar, ya kami takut nanti lapak kami dipermasalahkan,” kata seorang pedagang motor bekas.

Status Klatos sebagai Barang Bukti Dipertanyakan

Dalam sejumlah kasus tipikor yang menyangkut aset publik, penyidik lazim melakukan penyegelan, pembatasan aktivitas, atau sterilisasi area untuk menjaga keutuhan barang bukti. Namun, sampai berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tindakan itu terlihat di Klatos.

Situasi ini memunculkan tanda tanya dari masyarakat. Apakah Klatos sudah masuk dalam daftar aset yang disita? Apakah penyidik memutuskan tidak perlu melakukan sterilisasi? Atau justru proses hukum belum mencapai tahap itu?

Seorang tokoh masyarakat Klaten yang mengikuti perkembangan kasus ini menyatakan:
“Kalau memang itu jadi objek perkara, biasanya ada penetapan untuk pengamanan barang bukti. Tapi di Klatos kok tidak kelihatan apa-apa. Ini membingungkan publik.”

Hingga kini, penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai status Klatos sebagai barang bukti.

Sikap Pemkab: Hormati Proses Hukum, Junjung Praduga Tak Bersalah

Ketika ditemui di kantornya, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Klaten memberikan penjelasan yang senada dengan sikap Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Pemerintah Kabupaten Klaten taat hukum dan menghargai setiap proses yang sedang berjalan. Kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama belum ada penetapan hukum mengenai penghentian operasional atau penyegelan Klatos, aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika aparat penegak hukum menyatakan perlu tindakan tertentu, tentu akan kami patuhi. Sampai saat ini belum ada instruksi atau surat resmi,” tambahnya.

Arah Penyidikan: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Meski aparat belum membuka detail konstruksi perkara kepada publik, sumber-sumber internal pemerintahan mengatakan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kawasan, perizinan, dan tata kelola internal Klatos, bukan hanya soal retribusi.

Dalam berbagai kasus sejenis di Indonesia, penyidik biasanya menggunakan pasal-pasal berikut dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:

✓ Pasal 2 ayat (1)

Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi yang merugikan keuangan negara.

✓ Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

✓ Pasal 12 huruf i

Penerimaan atau pemungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh penyelenggara negara.

Penerapan pasal-pasal tersebut tentu masih harus menunggu hasil penyidikan yang sah dan terbuka.

Gelombang Ketidakpastian di Kalangan Pedagang

Bagi pedagang, persoalan hukum yang menyelimuti Klatos lebih dari sekadar isu politik atau korupsi. Mereka bertanya-tanya soal keamanan pendapatan, keabsahan retribusi yang mereka bayar, hingga nasib Klatos jika kelak penyidik memutuskan dilakukan tindakan penyegelan.

“Kalau sampai ditutup mendadak, kami bisa rugi besar,” kata seorang pedagang kuliner. “Kami cuma ingin mendapat kejelasan.”

Di sisi lain, beberapa pedagang menyatakan tetap mendukung proses hukum agar tata kelola Klatos lebih baik.

“Kalau memang ada masalah, ya dibuka saja. Yang salah dihukum, tapi pedagang jangan dikorbankan,” ujarnya.

Menunggu Langkah Tegas Aparat

Publik kini menanti sikap resmi aparat penegak hukum terkait status operasional Klatos selama masa penyidikan. Apakah Klatos akan tetap dibiarkan berjalan seperti sekarang? Atau akan ada tindakan administratif untuk mengamankan barang bukti dan menghindari polemik pungutan retribusi?

Tanpa kejelasan itu, badai ketidakpastian akan terus menaungi ratusan pedagang di Klatos. Mereka tetap membuka lapak, tetap membayar retribusi, dan tetap menunggu—sambil berharap bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi rakyat kecil tidak menjadi korban.
Senin,24 Noember 2025

Pewarta : Fandin Putra