Jakarta — Veritas Indonesia News.
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang hasil pemulihan keuangan negara senilai Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang diterima langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya.
Penyerahan tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam acara seremonial yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, tampak tumpukan uang pecahan rupiah yang menjadi simbol besarnya dana yang berhasil diselamatkan negara.
Uang sebesar Rp13,2 triliun itu menjadi salah satu nilai pemulihan kerugian negara terbesar yang pernah diserahkan oleh Kejaksaan Agung dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keuangan negara dari praktik korupsi.
“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan uang negara kembali ke kas negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan memberikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Agung yang dinilai menjadi contoh nyata kolaborasi antar lembaga dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Peristiwa ini sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Publik menyoroti besarnya nilai uang yang berhasil diselamatkan, sekaligus mengapresiasi transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi berskala besar.
Senin,20 oktober 2025
Editor: Surya Kencana
More Stories
Rekrutmen MBG di Desa Gawan Disorot, Warga Lokal Kecewa, Dapur Diduga Dikelola Pihak Luar Daerah!
PABPDSI KABUPATEN SRAGEN MENGIKUTI PERAYAAN HUT KE-5 PABPDSI DI TAMAN MINI INDONESIA INDAH!
Syamsul Jahidin Desak MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil!