Veritas,Sragen — Aroma ketidakberesan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tercium dari Bayanan, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Sejumlah petani mengeluhkan harga yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta dugaan praktik diskriminatif dalam distribusi jatah pupuk oleh kios pengecer.
Di sebuah rumah sederhana di Bayanan, seorang anggota Kelompok Tani Sido Makmur, sebut saja S, membuka cerita yang selama ini hanya beredar di bisik-bisik antarpetani. Ia menunjukkan catatan harga pupuk bersubsidi yang harus dibayarnya: Rp 185.000 per kwintal, atau sekitar Rp 92.500 per karung berisi 50 kilogram. Harga itu lebih tinggi dari HET resmi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 90.000 per karung.
“Ya jelas memberatkan, Mas. Sudah di atas HET, masih kena tambahan kalau dianggap tidak lengkap persyaratannya. Ada yang ditambahi Rp 20.000 per sak,” ujar S.
Lebih mencengangkan lagi, S mengaku hampir tak pernah mendapat kuota pupuk bersubsidi, meski ia sudah memiliki kartu tani sejak lama.
“Baru September kemarin saya dapat, itu pun baru sekali. Padahal sejak bertahun-tahun saya tunjukkan kartu tani ke KPL, selalu jawabannya tidak ada kuota. Baru kemarin itu muncul,” tutur S, mengernyit.
Pola Lama, Mekanisme Baru
Di lapangan, sejumlah petani lain menguatkan bahwa sistem pembelian pupuk bersubsidi di wilayah tersebut kerap berubah tanpa pemberitahuan. Sementara itu, keberadaan kartu tani yang seharusnya menjadi instrumen digital untuk memastikan distribusi tepat sasaran, justru tidak menjamin bahwa pemiliknya otomatis memperoleh jatah.
Sementara petani yang tidak tercatat dalam sistem kelompok justru bisa membeli pupuk, selama bersedia membayar tambahan harga. Praktik ini memicu dugaan bahwa pintu distribusi pupuk di level kios pengecer masih membuka ruang bagi permainan harga dan manipulasi alokasi.
Jebakan Regulasi
Jika merujuk pada aturan, dugaan pelanggaran yang dilakukan kios pengecer (KPL) bukan perkara kecil.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, pengecer diwajibkan:
Menjual pupuk sesuai HET, tanpa tambahan biaya apa pun.
Menyalurkan pupuk sesuai e-alokasi dan data kartu tani.
Tidak melakukan diskriminasi atau penahanan kuota kepada petani yang berhak.
Sementara itu, penyimpangan harga dapat dikenai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang melarang pengecer menjual melebihi HET.
Dalam ranah pidana, dugaan permainan harga juga bisa dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang menegaskan ancaman sanksi bagi pihak yang menghambat atau menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi.
Bayang-Bayang Mafia Pupuk
Investigasi di Bayanan memunculkan pertanyaan lama yang belum benar-benar terjawab: mengapa petani pemilik kartu tani bisa bertahun-tahun tak mendapat kuota, sementara pihak lain dapat membeli asalkan membayar lebih?
Fenomena ini menyerupai pola yang pernah disorot Kementerian Pertanian—mata rantai distribusi pupuk bersubsidi yang rentan disusupi permainan pihak tertentu, khususnya pada level kios pengecer.
S hanya mengangkat bahu saat ditanya apakah ia pernah diberi penjelasan mengapa kuotanya selama ini hilang. “Ya nggak pernah dijelaskan, Mas. Tiba-tiba saja muncul kuota setelah sekian lama.”
Di tengah musim tanam yang terus berjalan, petani seperti S berharap ada audit menyeluruh terhadap pola distribusi pupuk di Bayanan. “Kami cuma ingin hak kami. Harga sesuai aturan, kuota sesuai data, itu saja,” ujarnya.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak terkait di tingkat kecamatan maupun dinas pertanian belum memberikan keterangan resmi.
Sabtu,29 November 2025
Pewarta : Fandin Putra
More Stories
BREAKING NEWS-DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI DI JEJAKI DI KEDUNG MALANG, JEJAK NAMA PENGAWAS SPDN & PENGUSAHA SOLAR INDUSTRI MUNCUL!
Solar Subsidi Diduga Dijual Pakai Jerigen di SPBN Tubanan Jepara, Warga Tagih Tindakan Pemerintah Pusat!
Solar yang Menguap di Kedungmalang: Dugaan Permainan SPDN, Penimbunan Rumahan, dan Jejak Pengawas Bayangan!