Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan TKA, Dana Diduga Rp53,7 Miliar!

BAGIKAN :

Veritas,Jakarta-Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan TKA, Dana Diduga Capai Rp53,7 Miliar!omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya praktik pemungutan sejumlah uang di luar ketentuan resmi dalam proses penerbitan izin RPTKA.

“Modus operandi yang digunakan yakni setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses bila pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurut Budi, praktik tersebut telah berjalan selama beberapa tahun dan menghasilkan dana ilegal yang mencapai Rp53,7 miliar dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Dana itu diduga dikumpulkan dari sejumlah perusahaan pemohon izin penggunaan tenaga kerja asing.

Selain Heri, penyidik KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan 85 pegawai Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) Kemnaker, yang disebut turut menikmati hasil pungutan liar tersebut.
KPK kini tengah memetakan aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Meski telah mengumumkan status tersangka, KPK belum menyampaikan rincian pasal yang disangkakan maupun peran spesifik Heri dalam skema dugaan korupsi ini.

“Konstruksi perkara dan pasal yang dikenakan akan disampaikan setelah penyidikan dinyatakan lengkap,” tambah Budi.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Heri Sudarmanto tercatat memiliki kekayaan senilai sekitar Rp7 miliar, terdiri atas aset tanah, bangunan, kendaraan, dan harta bergerak lainnya.

KPK menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan suap terkait pengurusan izin tenaga kerja asing di lingkungan Kemnaker.

Pewarta: Fandin
Editor: Redaksi Veritas Indonesia News