Veritas. Jakarta, 4 Oktober 2025 – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta tengah mempercepat proses finalisasi peraturan tersebut, meskipun menghadapi aksi penolakan dari sejumlah pedagang. Wakil Ketua Pansus Ranperda KTR, Suhaimi, menyatakan bahwa proses finalisasi difokuskan pada perbaikan redaksional tanpa mengubah substansi yang telah disepakati.
“Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai,” ujar Suhaimi di Jakarta, Sabtu (4/10/2025). Ia menegaskan bahwa tambahan waktu tersebut hanya untuk menyempurnakan teknis redaksional, bukan untuk membuka kembali pembahasan substansial. Menurutnya, pembahasan Ranperda KTR telah rampung hingga Pasal 26, dengan beberapa masukan redaksional dari anggota DPRD yang masih ditampung untuk memastikan keselarasan diksi.
Namun, proses ini tidak berjalan mulus. Sejumlah pedagang di DKI Jakarta menggelar aksi damai di sekitar gedung DPRD hingga Tugu Tani, Jakarta Pusat, untuk memprotes Ranperda KTR. Mereka menilai beberapa pasal dalam rancangan tersebut memberatkan, terutama bagi pelaku usaha kecil. Spanduk-spanduk yang berisi keresahan para pedagang dibentangkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Baca juga : OJK Awasi Ketat Kasus Dugaan Fraud Rp30 Miliar di Maybank Cilegon
Jhonny Simanjuntak, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, secara terbuka menerima aspirasi pedagang. Ia bahkan menerima Petisi Pernyataan Bersama Penolakan Pedagang se-DKI Jakarta di Kantor DPRD. “Justifikasi teman-teman pedagang atas Ranperda KTR ini merujuk pada PP 28, yang menurut mereka tidak berjalan karena peraturan harus sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ungkap Jhonny. Ia berjanji untuk memperjuangkan suara pedagang dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Aksi penolakan ini mencerminkan ketegangan antara upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok dengan kepentingan ekonomi para pedagang. Para pedagang merasa keberatan dengan pasal-pasal yang dianggap dapat mengganggu aktivitas usaha mereka, meskipun DPRD DKI Jakarta tetap melanjutkan proses legislasi.
Suhaimi menegaskan bahwa Pansus tetap membuka ruang untuk mendengar masukan, meski tidak ada perubahan krusial yang akan dilakukan pada substansi Ranperda. “Kami tetap dengar masukan dari anggota Dewan, tapi fokusnya hanya pada penyempurnaan redaksional,” tuturnya.
Percepatan finalisasi Ranperda KTR ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan dampak ekonomi bagi pelaku usaha. Dengan tenggat waktu yang kian dekat, dinamika pembahasan Ranperda KTR akan terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pedagang yang terdampak.
Pewarta : Nandang Bramantyo
1 thought on “DPRD DKI Jakarta Percepat Finalisasi Ranperda KTR Meski Hadapi Penolakan Pedagang”