Veritas,Boyolali — Aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Wates, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak beroperasi di lokasi yang sesuai dengan izin usaha sebagaimana tercantum dalam papan perizinan di lapangan.
Berdasarkan papan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin usaha atas nama CV Berkah Sekawan mencantumkan lokasi usaha di Wates, Desa/Kelurahan Wates, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Namun, dari hasil penelusuran dan keterangan warga sekitar, titik aktivitas penggalian diduga berada di luar area yang tercantum dalam dokumen perizinan.


Sejumlah warga menilai adanya perbedaan antara lokasi izin dengan lokasi operasional yang dijalankan di lapangan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan, khususnya mengenai batas koordinat dan zonasi yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C belum memberikan klarifikasi resmi. Warga berharap instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun dinas teknis terkait, dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki.
Jumat,19 Desember 2025 ( VIN )
More Stories
Pekerjaan Talud Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Rp20 Juta di RT 17 Gawan Disorot, Material dan Waktu Kerja Dipertanyakan!
Protes Mandi Lumpur: Kepala Desa Ngepringan Suarakan Jalan Rusak yang Bertahun-tahun Diabaikan!
Jalur Penyelamat Yang Retak, Hukum Yang Dipertaruhkan!