Veritas,Boyolali — Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pelaksanaan pekerjaan jalan cor beton di wilayah Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang kuat mengindikasikan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan acuan standar Kementerian PUPR.
Pantauan lapangan pada 13 Oktober 2025 memperlihatkan kondisi jarak antar ti’dar (dowel) yang tidak beraturan dan diduga jauh dari ketentuan standar PU.
Bahkan di beberapa titik, ti’dar tampak terputus dan disambung kembali dengan cara dilas, padahal metode tersebut tidak diperbolehkan secara teknis karena dapat menurunkan kekuatan struktur beton dan mengganggu daya rekat cor.

Selain itu, kondisi wiremesh (besi anyam) juga menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil pantauan, sebagian wiremesh tampak disambung-sambung secara manual, dengan jarak antar kolom berbeda-beda antara 21 cm hingga 25 cm.
Padahal dalam ketentuan teknis beton bertulang, jarak dan sambungan harus seragam dan sesuai gambar kerja agar mutu konstruksi tetap terjamin.
Praktik penyambungan besi dan pelasan ti’dar (dowel), seperti itu jelas berpotensi menurunkan mutu, kekuatan, serta umur jalan beton.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan asal jadi tanpa pengawasan teknis yang memadai.

Saat dikonfirmasi, mandor pelaksana berinisial S tak menampik adanya kejanggalan tersebut.
“Wiremesh itu dari CV, saya hanya pasang di posisi yang ditentukan. Kalau soal disambung-sambung atau ti’dar dilas, saya juga heran, Mas. Harusnya nggak boleh karena bisa memengaruhi mutu cor beton. Saya pengennya pekerjaan ini sesuai spek biar awet dan kuat,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan itu justru menguatkan dugaan lemahnya kontrol lapangan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.
Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 22 Tahun 2020, setiap pelaksana wajib memastikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Proyek yang menelan dana Rp 1.191.251.000,- dari APBD Kabupaten Boyolali Tahun 2025 itu dikerjakan oleh CV. Mitra Kerja, dengan masa pelaksanaan 115 hari kalender, dimulai 27 Agustus 2025 hingga 19 Desember 2025.
Sejumlah pemerhati pembangunan menilai, jika temuan di lapangan benar adanya, maka proyek ini layak diaudit ulang oleh Dinas PUPR dan diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau memang ti’dar dilas, jarak acak, dan wiremesh disambung, itu sudah fatal secara teknis. Uang negara jangan dipakai untuk pekerjaan asal-asalan. APH harus turun dan periksa,” tegas salah satu aktivis pengawas infrastruktur Boyolali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Boyolali maupun CV. Mitra Kerja belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Publik berharap proyek ini tidak menjadi contoh buruk lemahnya pengawasan dan rendahnya kualitas pembangunan jalan di daerah.
Rabu,15 oktober 2025
Team ; Investigasi
More Stories
Rekrutmen MBG di Desa Gawan Disorot, Warga Lokal Kecewa, Dapur Diduga Dikelola Pihak Luar Daerah!
Pekerjaan Talud Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Rp20 Juta di RT 17 Gawan Disorot, Material dan Waktu Kerja Dipertanyakan!
Protes Mandi Lumpur: Kepala Desa Ngepringan Suarakan Jalan Rusak yang Bertahun-tahun Diabaikan!