Buronan Korupsi Pengadaan Sapi Kaimana Ditangkap Kejati Papua Barat

BAGIKAN :

Veritas. Manokwari, 4 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana berinisial FXN. Terpidana yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir delapan bulan ini diamankan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB. FXN langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari.

“Hari ini, Sabtu, 4 Oktober, DPO tiba dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari,” ujar Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, saat ditemui di Bandara Rendani, Manokwari.

Kasus ini berawal dari program pengadaan sapi pada tahun 2012 di Kabupaten Kaimana, yang ditujukan untuk dua kelompok tani dengan anggaran sebesar Rp1 miliar. FXN, selaku kuasa PT Gunung Mas Utama, ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana, Kristian Efara, untuk mendatangkan sapi tanpa mengikuti prosedur yang sesuai. Penyaluran bantuan sapi tidak tepat sasaran dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/OT.140/1/2012.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Oktober 2015, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar karena pengadaan sapi tidak dilengkapi bukti penggunaan dana yang sah. “Kasus ini menunjukkan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran publik,” kata Bardan.

Baca juga :

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, dan pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri Tipikor Papua Barat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta kepada FXN. Namun, setelah proses banding, Pengadilan Tinggi Jayapura memperberat hukuman menjadi sepuluh tahun penjara. Putusan ini kemudian diperbaiki oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2019, yang menolak kasasi FXN dan menetapkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski telah divonis, FXN mengabaikan tiga kali panggilan untuk eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. Pada 20 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkan FXN sebagai DPO dan meminta bantuan Kejati Papua Barat untuk melacak keberadaannya.

Program pengadaan sapi di Kaimana merupakan bagian dari alokasi dana tugas pembantuan senilai Rp48,818 miliar untuk Provinsi Papua Barat, yang bertujuan mendukung swasembada pangan daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani. Kabupaten Kaimana mendapat alokasi Rp1 miliar untuk dua kelompok tani, namun realisasi pengadaan sapi tidak didukung oleh dokumentasi yang memadai, sehingga memicu kerugian negara.

Penangkapan FXN menunjukkan komitmen Kejati Papua Barat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi. “Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil koordinasi intensif antara Kejagung dan Kejati Papua Barat,” ungkap Bardan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam program-program strategis seperti swasembada pangan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kejati Papua Barat berharap eksekusi FXN dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa dan mendorong tata kelola yang lebih baik di masa depan.

Pewarta : Danang