veritas,Sragen — Sejumlah orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Gawan 1 diminta untuk mengumpulkan buku tabungan PIP asli. Permintaan tersebut disampaikan oleh pihak sekolah melalui guru inisial ( S ) , dengan alasan adanya pengecekan dari dinas pendidikan.
Kebijakan tersebut sempat menjadi perbincangan di kalangan orang tua siswa, lantaran sebagian merasa khawatir karena buku tabungan asli diminta tanpa penjelasan tertulis dan yang sudah sudah dulu juga pernah di mintain uang infak dengan nominal yang sama. Salah satu orang tua siswa menyebut, pengumpulan dilakukan untuk pendataan dan verifikasi penerima bantuan.
Namun, dari informasi yang diterima redaksi, beredar dugaan bahwa salah satu wali murid penerima PIP dimintai uang sebesar Rp50 ribu oleh oknum guru, dengan alasan untuk infak, Dugaan tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di kalangan wali murid, sebab program PIP seharusnya tidak dipungut biaya apapun.
Upaya Klarifikasi Pihak Sekolah
Tim redaksi Veritas Indonesia News telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Saat mendatangi SD Negeri Gawan 1, redaksi ditemui oleh salah satu guru yang menyampaikan bahwa Kepala Sekolah sedang mengikuti kegiatan di PGRI.
Kemudian redaksi mencoba menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri Gawan 1 melalui pesan singkat. Dalam tanggapannya, kepala sekolah menyatakan bahwa:
“Tidak ada kartu yang ditarik di SD Negeri 1 Gawan, dan SD Negeri 1 Gawan tidak memiliki hak untuk menarik kartu PIP.”
Dengan demikian, pihak sekolah membantah adanya penarikan atau pengumpulan kartu maupun rekening PIP dari siswa penerima bantuan.
Sanksi Jika Terbukti Ada Pungutan Liar
Apabila dugaan pungutan liar terbukti, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Dalam aturan tersebut, setiap bentuk pungutan di lembaga pendidikan tanpa dasar hukum dapat dianggap pelanggaran dan diproses secara hukum.
Selain itu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan tertentu, dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bersumber dari APBN, ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa dipungut biaya apapun.
Rabu,29 oktober 2025
Pewarta : surya/fandin
More Stories
Rekrutmen MBG di Desa Gawan Disorot, Warga Lokal Kecewa, Dapur Diduga Dikelola Pihak Luar Daerah!
PABPDSI KABUPATEN SRAGEN MENGIKUTI PERAYAAN HUT KE-5 PABPDSI DI TAMAN MINI INDONESIA INDAH!
Syamsul Jahidin Desak MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil!