Diduga Sarat Kepentingan, Pengelolaan Pasar di Tanah Kas Desa Teloyo Didominasi Kepala Desa — Uang Retribusi dan Parkir Raib Tanpa Jejak!

BAGIKAN :

Veritas,Klaten — Aroma ketidak beresan mulai tercium dari pengelolaan pasar yang berdiri di atas tanah kas Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Pasar yang seharusnya menjadi sumber pemasukan bagi desa dan masyarakat kecil, kini disorot karena dugaan kuat adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan retribusi dan lahan parkir.

Informasi di lapangan menyebutkan, paguyuban pasar yang seharusnya bersifat independen ternyata diketuai langsung oleh Kepala Desa Teloyo. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama soal pengelolaan uang hasil retribusi dan parkir yang nilainya mencapai jutaan rupiah setiap harinya.

Setiap pedagang dikenai pungutan sebesar Rp2.000 per hari, sedangkan untuk parkir terbagi tujuh titik lahan dengan nilai setoran yang bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp120.000 per hari. Namun ironisnya, seluruh pemasukan itu tidak pernah dipublikasikan kepada pedagang maupun masyarakat desa.

“Selama ini kami hanya setor, tapi tidak pernah tahu uangnya ke mana. Setiap kali rapat, soal keuangan tidak pernah dibahas,” keluh seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain persoalan transparansi keuangan, sorotan juga mengarah pada posisi Kepala Desa Teloyo yang merangkap jabatan sebagai Ketua Paguyuban Pasar. Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Pasalnya, Kepala Desa memiliki kewenangan mengatur kebijakan dan penggunaan tanah kas desa, sementara sebagai Ketua Paguyuban, ia juga menjadi pihak yang mengelola dan menerima setoran dari para pedagang serta pengelola parkir.

“Ini jelas tidak etis. Kepala Desa tidak seharusnya mengurus langsung urusan pengelolaan ekonomi seperti pasar. Itu bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu tokoh masyarakat Teloyo.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan dalam lembaga lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih lagi, pasar tersebut berdiri di atas tanah kas Desa Teloyo, yang seharusnya seluruh pengelolaannya diawasi dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Warga berharap pihak Inspektorat Kabupaten Klaten maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakjelasan pengelolaan dana di pasar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa maupun pengurus paguyuban belum memberikan klarifikasi terkait dugaan yang beredar.
Selasa,21 oktober 2025

Pewarta : Putra