Veritas,Sragen— Proyek perbaikan dan pembangunan prasarana serta sarana irigasi di Kabupaten Sragen yang dikerjakan oleh CV. Tirta Mulya dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,310,784,000 kini menjadi sorotan warga sekitar.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan penjualan besi ulir bekas proyek oleh oknum mandor di lapangan. Besi yang semestinya menjadi bagian dari material pekerjaan tersebut dikabarkan dijual tanpa sepengetahuan pihak pelaksana utama maupun pengawas proyek.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah melihat aktivitas penjualan tersebut.


“Kami sempat melihat beberapa potongan besi ulir diangkut keluar lokasi proyek. Katanya sih dijual sama mandor. Kami nggak tahu apakah itu memang diperbolehkan atau tidak,” ujarnya, Senin (20/10/2025)
Proyek ini merupakan program dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, dengan sumber dana APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data papan proyek, pekerjaan ini memiliki masa pelaksanaan selama 160 hari kalender, dengan PT. Adhitamakarya Consultant sebagai konsultan pengawas.
Apabila benar terjadi penjualan material proyek tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administrasi maupun hukum, sesuai dengan peraturan pengelolaan barang milik negara/daerah dan ketentuan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap proyek yang bersumber dari uang rakyat ini dapat dikerjakan secara transparan dan sesuai ketentuan, agar manfaatnya dapat dirasakan sepenuhnya oleh warga.
Pewarta : Veritas indonesia news
More Stories
Rekrutmen MBG di Desa Gawan Disorot, Warga Lokal Kecewa, Dapur Diduga Dikelola Pihak Luar Daerah!
PABPDSI KABUPATEN SRAGEN MENGIKUTI PERAYAAN HUT KE-5 PABPDSI DI TAMAN MINI INDONESIA INDAH!
Syamsul Jahidin Desak MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil!