Veritas,Klaten — Proyek pembangunan pabrik triplek di Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, terus menuai sorotan. Pembangunan yang tampak berjalan mulus di lapangan ini diduga belum mengantongi izin lengkap, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung, para pekerja hilir-mudik di area proyek. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah izin penting seperti izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Izin Usaha Industri (IUI) diduga belum sepenuhnya diterbitkan.
Warga sekitar mulai mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap proyek besar tersebut.
“Ini pabrik besar, tapi katanya izinnya belum lengkap. Kok bisa tetap jalan, apa nggak ada pengawasan?” ujar salah satu warga dengan nada heran.
Saat dikonfirmasi, salah satu perangkat desa atau bayan berinisial S menyebut bahwa banyak instansi, mulai dari DLH, Satpol PP, Polres hingga Dinas PU juga ada yang datang kelokasi . Namun, ia mengaku hanya sebatas membantu dalam pekerjaan lapangan.
“Saya cuma kerja, bagian nyari tukang, ngawasi tukang, sama nyuplai material,” ucap S.
S lebih lanjut menyarankan agar team menghubungi pihak A’a yang disebut sebagai pengurus izin pembangunan tersebut.
Saat dihubungi A’a ,membenarkan bahwa perizinan proyek pabrik triplek di Desa Kemiri masih dalam proses. Ia bahkan sempat menegaskan posisinya sebagai pihak yang dikenal luas di wilayah Klaten.
“Izin memang masih proses. Jenengan masak nggak tahu saya? Orang Klaten itu pasti tahu saya,” ujarnya.
A’a juga menambahkan bahwa ke depan, keberadaan pabrik triplek tersebut diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Meski demikian, publik menilai bahwa alasan membuka lapangan kerja tidak dapat dijadikan pembenaran jika pembangunan dilakukan sebelum izin lengkap diterbitkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol PP, DLH, maupun Dinas PU Klaten terkait aktivitas pembangunan tersebut. Warga berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan agar proyek berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, setiap kegiatan industri dilarang melakukan pembangunan sebelum seluruh izin resmi diterbitkan. Bila tetap dilanjutkan, pelaksana dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Publik kini menanti, apakah instansi berwenang akan bertindak tegas, atau kembali membiarkan pembangunan tanpa izin lengkap berjalan di Desa Kemiri.
Rabu, 16 Oktober 2025
(Tim Veritas Indonesia News)
More Stories
Pekerjaan Talud Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Rp20 Juta di RT 17 Gawan Disorot, Material dan Waktu Kerja Dipertanyakan!
Protes Mandi Lumpur: Kepala Desa Ngepringan Suarakan Jalan Rusak yang Bertahun-tahun Diabaikan!
Jalur Penyelamat Yang Retak, Hukum Yang Dipertaruhkan!