Veritas. Jakarta, 4 Oktober 2025 – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Maybank Cilegon yang merugikan nasabah atas nama Alm. Kent Lisandi sebesar Rp30 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Dian menyatakan bahwa OJK telah menerima laporan resmi dari PT Bank Maybank Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. “Kasus ini kami pandang sebagai kejadian serius. OJK akan memastikan penanganan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya pada Jumat (3/10/2025).
Menurut Dian, kasus ini bermula dari penipuan dalam bisnis seluler yang menimpa keluarga Alm. Kent Lisandi, dengan keterlibatan oknum mantan kepala cabang Maybank Cilegon, Aris Setyawan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. OJK telah menerbitkan surat pembinaan kepada Maybank, yang mewajibkan bank untuk mematuhi regulasi dalam menangani kasus fraud. “Kami juga mengapresiasi perhatian Komisi III DPR yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan keluarga korban dan kuasa hukumnya,” tambah Dian.
Baca juga : Menteri Transmigrasi Umumkan Pembentukan Komponen Cadangan Berbasis Darat, Laut, Udara, dan Siber
OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan memastikan Maybank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah. “Kami ingin memastikan keadilan bagi nasabah terpenuhi,” tegas Dian.
Sementara itu, juru bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan hubungan bisnis antara Alm. Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan, yang tidak melibatkan Maybank secara langsung. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Bayu, seraya menegaskan bahwa Aris Setyawan, mantan kepala cabang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah korban, Andy Lisandi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi III DPR dan OJK atas perhatian mereka terhadap kasus ini. “Sebagai ayah, saya hanya ingin perjuangan anak saya tidak sia-sia. Saya memohon agar Maybank mengembalikan dana Rp30 miliar kepada keluarga kami,” ungkap Andy dengan penuh harap.
Kuasa hukum korban, Benny Wullur, menambahkan bahwa kliennya awalnya ragu, tetapi akhirnya terbujuk oleh tersangka. “Kami berharap OJK dapat mengambil tindakan tegas jika Maybank terbukti bersalah dan memastikan tanggung jawab bank kepada klien kami,” ujar Benny.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan OJK dan DPR berkomitmen untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Pewarta : Nandang Bramantyo
1 thought on “OJK Awasi Ketat Kasus Dugaan Fraud Rp30 Miliar di Maybank Cilegon”