Utang Dibawa ke TikTok, Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan!

BAGIKAN :

JEPARA ,Veritas— Persoalan penagihan utang melalui media sosial menjadi sorotan setelah seorang warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, diduga menjadi sasaran unggahan di platform TikTok oleh seseorang berinisial S, warga Ujungbatu, yang disebut sebagai pemberi dana pinjaman (Dapin).

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (20/10/2026). Pihak keluarga peminjam mengaku keberatan karena persoalan utang piutang yang semestinya dapat diselesaikan secara baik-baik justru dibawa ke ruang publik melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika warga Desa Tahunan tersebut meminjam uang sebesar Rp1.000.000 kepada S. Pinjaman tersebut disebut disertai bunga sebesar Rp350.000.

Dalam keterangan yang diterima awak media, apabila peminjam belum mampu mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya, terdapat opsi pembayaran bunga sebesar Rp350.000 terlebih dahulu. Namun, mekanisme dan kesepakatan pinjaman tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada kedua belah pihak.

Orang tua peminjam, yang disebut berinisial W, menyampaikan keberatannya saat ditemui awak media.

“Anak saya memang punya sangkutan dengan Dapin S. Tetapi, sungguh terlalu kalau sampai diunggah melalui media sosial. Kami sebagai orang tua tidak terima anak kami dibuat malu di hadapan publik,” ungkap W saat ditemui di kediamannya.

Ia menilai persoalan utang piutang seharusnya diselesaikan melalui komunikasi secara langsung dengan mengedepankan etika dan cara-cara yang baik.

“Kalau memang ada utang, silakan ditagih dengan baik dan santun. Jangan sampai persoalan pribadi seperti ini diumbar ke media sosial. Sebagai orang tua, tentu kami merasa keberatan,” tambahnya.

Penagihan Utang dan Dugaan Pencemaran Nama Baik?

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai batas antara hak seseorang untuk menagih piutang dan kewajiban menghormati kehormatan serta nama baik pihak yang memiliki utang.

Penagihan utang pada prinsipnya merupakan hak pemberi pinjaman. Namun, cara penagihan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hak orang lain.

Apabila unggahan di media sosial memuat tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 433 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila dilakukan melalui sarana teknologi informasi, ketentuan pemberatan dalam Pasal 441 KUHP juga dapat menjadi bahan kajian sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Meski demikian, penilaian hukum harus mempertimbangkan isi unggahan, konteks, tujuan, bukti, serta hak pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.

Legalitas Usaha Pinjaman dan Besaran Bunga Perlu Diklarifikasi?

Selain persoalan penagihan melalui media sosial, kegiatan pemberian dana pinjaman yang dilakukan oleh pihak berinisial S juga perlu mendapatkan penjelasan, khususnya terkait status kegiatan usaha dan transparansi perhitungan bunga.

Dengan nilai pinjaman pokok Rp1.000.000 dan bunga yang disebut mencapai Rp350.000, perlu diketahui bagaimana dasar perhitungan bunga tersebut, jangka waktu pinjaman, serta apakah seluruh ketentuan telah disepakati secara jelas oleh kedua belah pihak.

Dalam hal kegiatan tersebut merupakan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring, penyelenggara wajib memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 40 Tahun 2024 serta ketentuan teknis terkait.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pemberian pinjaman secara pribadi tidak otomatis mewajibkan izin OJK. Status dan bentuk kegiatan yang sebenarnya harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan mengenai legalitasnya.

Oleh karena itu, sejumlah hal perlu diklarifikasi, di antaranya apakah pemberian pinjaman dilakukan secara pribadi atau melalui badan usaha, apakah terdapat perizinan yang sesuai apabila kegiatan tersebut termasuk usaha jasa keuangan, serta bagaimana mekanisme perjanjian dan penagihan yang diterapkan.

Menunggu Klarifikasi dan Hak Jawab?

Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh awak media masih berasal dari pihak keluarga peminjam. Awak media belum memperoleh klarifikasi langsung dari S terkait alasan unggahan di TikTok, mekanisme pinjaman, besaran bunga, maupun status kegiatan pemberian pinjaman yang dijalankannya.

Pihak S tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya agar pemberitaan berjalan berimbang.

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum yang tepat apabila memang terdapat pihak yang merasa dirugikan.

Sebab, persoalan utang piutang bukan hanya menyangkut kewajiban pembayaran, tetapi juga harus diselesaikan dengan tetap menghormati hak, martabat, dan kehormatan masing-masing pihak.

Awak media akan terus berupaya melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.(Tim/Red)