Penelusuran Dugaan Hilangnya Bantuan Kombi dan Pompa Air di Desa Gawan!

BAGIKAN :

VERITAS,Sragen – Keberadaan bantuan alat pertanian yang disebut diterima salah satu kelompok tani di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan warga. Bantuan tersebut berupa kombi mini merek Kubota dan pompa air 24 PK yang diduga diterima sekitar tahun 2018–2019 oleh kelompok tani Sumber Makmur.

Penelusuran tim di lapangan menemukan bahwa sejumlah warga masih mengingat keberadaan alat tersebut beberapa tahun lalu. Namun saat ini, alat yang dimaksud disebut sudah tidak lagi terlihat di lokasi yang dulu pernah digunakan.

“Dulu kombinya masih ada, kalau tidak salah sempat ditaruh di tempat Bapak NGDNO RT 07 ngamban desa gawan. Tapi sekarang sudah tidak ada, tidak tahu dipindah atau bagaimana,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterangan lain dari warga menyebutkan adanya dugaan pompa air dan Kombi tersebut telah berpindah tangan. Bahkan beredar informasi bahwa alat itu diduga dijual dengan nilai puluhan juta rupiah. Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas keterangan lisan dan belum diperoleh dokumen pendukung yang dapat memastikan kebenarannya.

Upaya Konfirmasi ke Pihak Terkait!

Tim mencoba menelusuri informasi tersebut dengan menghubungi beberapa pihak yang namanya disebut warga.

Seorang pria berinisial S (pelas) Sebagai Bayan 1, yang disebut dalam pembicaraan warga, membantah bahwa pompa air telah dijual. Saat dihubungi melalui telepon, ia menyatakan alat tersebut masih ada.

“Pompanya masih ada di pinggir kali wilayah Desa Gawan. Saya sedang di luar kota,” ujarnya.

Sementara itu, mantan ketua kelompok tani Sumber Makmur berinisial T (Glowor) juga telah dihubungi. Ia mengaku sudah tidak menjabat sebagai ketua kelompok dan enggan memberikan keterangan rinci,

“Kalau soal alat itu saya kurang paham, takut salah ngomong. Lebih baik tanya ke Pak Lurah atau nggak ketua kelompok sekarang bernama T selaku RT 07 karena saya sudah tidak menjabat,” kata dia singkat.

Jejak Pengawasan dan Tanda Tanya!

Sejumlah warga juga menyebut bahwa pernah ada pemeriksaan dari aparat penegak hukum kejaksaan Sragen terkait bantuan tersebut pada waktu lalu.

Namun, warga mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses itu berjalan maupun hasil akhirnya.

Ketiadaan informasi resmi mengenai status bantuan alat pertanian ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, alat pertanian bantuan pemerintah seharusnya dikelola secara terbuka dan dimanfaatkan bersama oleh anggota kelompok tani.

Jejak Hukum yang Mengintai!

Dugaan ini, bila terbukti, berpotensi menjerat pelaku pada sejumlah pasal, antara lain:

• Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

• Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang yang dikuasai karena jabatan.

• Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika ada rekayasa untuk menutupi fakta.

• Pelanggaran regulasi pengelolaan aset desa dan bantuan pemerintah, yang secara tegas melarang pengalihan tanpa prosedur resmi

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait yang dapat memastikan:

keberadaan terkini alat bantuan tersebut.

status kepemilikan dan pengelolaannya.

serta klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Warga berharap ada penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak terus menjadi spekulasi dan bisa diselesaikan secara jelas serta adil bagi semua pihak.Rabu,11/2/26  (Redaksi)