Veritas,Sragen-Kandang itu sunyi. Terlalu sunyi untuk sebuah program hibah senilai Rp250 juta. Di Dukuh Ngamban, Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, kandang sapi yang seharusnya menjadi simbol pemberdayaan ekonomi warga justru berdiri sebagai monumen kegagalan—atau lebih tepatnya, monumen pembiaran.
Tahun 2013, dana hibah pemerintah digelontorkan untuk pengadaan 23 ekor sapi. Catatan menyebutkan seluruh dana dibelanjakan: sapi dibeli, dan Rp20 juta sisanya dialokasikan untuk pakan. Di atas kertas, semuanya tampak rapi.


Namun kenyataan di lapangan menghantam keras.
Saat Tim Media Veritas Indonesia mendatangi lokasi kandang, yang tersisa hanya dua ekor sapi. Dua. Bukan salah hitung. Bukan pula salah kandang. Dua dari dua puluh tiga.
Ke mana 21 ekor lainnya?
Warga yang ditemui memberi jawaban setengah hati. Ada yang menyebut sapi mati. Selebihnya mengaku tidak tahu. Tidak ada data kematian. Tidak ada dokumentasi. Tidak ada berita acara. Semua menguap begitu saja, seolah sapi-sapi itu tak pernah ada.
Upaya klarifikasi kemudian diarahkan ke Ketua Kelompok Ternak Bangkit Mandiri, Suyadi. Namun rumah yang didatangi justru tertutup rapat. Tak ada aktivitas. Tak ada penjelasan. Tak ada itikad menjawab. Sepi—seperti kandang sapi itu sendiri.
Penelusuran berlanjut. Seorang tokoh masyarakat akhirnya bicara. Dan pernyataannya jauh lebih mengagetkan.
Ia mengaku sebagian besar sapi telah dijual. Lebih parah lagi, penjualan itu dilakukan tanpa berita acara.
“Ora ono berita acarane, mas. Wong aku yo mudeng sing sak tenane,” ujarnya.
Pengakuan itu saja sudah cukup untuk memicu alarm hukum. Tapi cerita belum berhenti.
Dalam perbincangan itu muncul fakta lain: uang hasil penjualan sapi disebut-sebut disimpan di sebuah bank. Alasannya? Lebih mencengangkan lagi. Disebutkan bahwa langkah tersebut “sudah minta arahan dari Kejaksaan Negeri Sragen”. Bahkan disebut ada pihak berinisial S yang memberi arahan agar uang itu dibelanjakan sapi lagi dan ditempatkan kembali di kandang.
Jika pernyataan ini benar, maka persoalannya bukan lagi soal kelalaian kelompok ternak. Ini menyentuh wilayah konflik kepentingan dan dugaan persekongkolan kekuasaan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan dan keterangan warga, sejumlah indikasi pelanggaran patut disorot:
1. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
2. Pasal 8 UU Tipikor
Penggelapan dalam jabatan atas aset yang dikuasai karena kedudukan.
3. Pasal 421 KUHP (jika melibatkan aparat penegak hukum)
Penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa atau mengarahkan perbuatan melawan hukum.
4. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jaksa
Setiap bentuk pengarahan di luar kewenangan formil, apalagi terkait pengelolaan barang hasil dugaan tindak pidana, berpotensi melanggar etik berat.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan ini membutuhkan klarifikasi resmi dan pembuktian hukum. Namun membiarkan persoalan ini tenggelam sama saja dengan merestui praktik busuk yang menggerogoti kepercayaan publik.
Program hibah bukan celengan pribadi. Sapi bukan barang siluman yang boleh hilang tanpa jejak. Dan aparat penegak hukum bukan konsultan gelap pengelolaan dana bermasalah.
Jika negara masih ingin dihormati, maka 21 sapi yang raib ini harus diusut tuntas—bukan ditutup dengan kandang kosong dan pintu rumah yang terkunci rapat.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini. Rabu 4/2/26 (Team VIN)
More Stories
Pemudik Diminta Waspadai Jalan Rawan di Kabupaten Sragen!
Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Seleksi Terbuka 2026 Dilantik Bupati Sragen!
Pengurus BPD Kabupaten Sambangi Tiga Desa Jelang Pelaksanaan Pilkades PAW!