VERITAS-SRAGEN,Seorang warga melaporkan dugaan kerugian sebesar Rp60 juta terkait transaksi penggadaian 2 unit mobil yang disebut berstatus sebagai kendaraan rental. Peristiwa ini dikabarkan terjadi di wilayah Dukuh Karang Kulon (DK Kr Kulon), Desa Kecik.
Informasi yang dihimpun dari pihak yang mengaku dirugikan menyebutkan, kendaraan tersebut merupakan mobil Honda Brio milik usaha rental bernama Candra, dengan unit berwarna putih dan merah.
Pihak pelapor menyampaikan bahwa kendaraan tersebut diduga digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik sah kepada seseorang bernama Joko Edy Maryono dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp60 juta.
Dalam keterangan yang beredar, turut disebut nama Joni baskoro, yang dikenal sebagai Bayan Padas, bersama Jumi Lestari, yang diduga berkaitan dengan proses penggadaian tersebut. Namun demikian, informasi ini masih sebatas keterangan sepihak dari sumber pelapor dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan.
Pemilik usaha rental mengaku mengalami kerugian karena kendaraan yang masih berstatus aset usaha tidak berada dalam penguasaannya.
Terkait peristiwa ini, CANDRA berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menelusuri kebenaran informasi yang beredar serta memastikan kejelasan status kendaraan dan transaksi yang dimaksud. Penanganan secara hukum dinilai penting agar semua pihak memperoleh kepastian serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari terbukti terdapat unsur tindak pidana, kasus semacam ini umumnya dapat dikaitkan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk dugaan penipuan, misalnya, diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara dugaan penggelapan dapat merujuk pada Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana yang juga dapat mencapai empat tahun penjara.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi serta menjaga keberimbangan informasi, sesuai asas praduga tak bersalah.
Kasus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui jalur yang berlaku agar kejelasan persoalan dapat segera diperoleh.
Selasa 3/2/26
Pewarta ; Team VIN (JK S.H)
More Stories
Pemudik Diminta Waspadai Jalan Rawan di Kabupaten Sragen!
Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Seleksi Terbuka 2026 Dilantik Bupati Sragen!
Pengurus BPD Kabupaten Sambangi Tiga Desa Jelang Pelaksanaan Pilkades PAW!