Jalur Penyelamat Yang Retak, Hukum Yang Dipertaruhkan!

BAGIKAN :

Proyek Rp 2 miliar di Semarang memunculkan dugaan pelanggaran teknis,
Retakan itu memanjang dan tegas, membelah dinding penahan tanah di jalur penyelamat Sigar Bencah. Di beberapa titik, pasangan batu terkelupas dan tampak longgar. Kondisi ini kontras dengan fungsi jalur tersebut sebagai escape ramp—ruang darurat bagi kendaraan berat yang kehilangan kendali.

Proyek yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Iman Soeparto, Kota Semarang, ini menelan anggaran Rp 2 miliar. Namun hasil penelusuran tim investigasi media Veritas Indonesia News di lapangan menunjukkan indikasi kerusakan dini yang menimbulkan pertanyaan serius tentang mutu pekerjaan dan pengawasan.

Secara visual, pasangan batu pada talud tidak saling mengunci. Spesi tampak mendominasi permukaan, lebih menyerupai lapisan penutup ketimbang pengikat struktural. Retakan horizontal—indikasi klasik kegagalan dinding penahan tanah—menunjukkan potensi masalah pada mutu material, metode pelaksanaan, atau sistem drainase.

Masalahnya, jalur penyelamat bukan infrastruktur biasa. Ia dirancang untuk menahan laju kendaraan bertonase besar dalam kondisi darurat. Setiap kelemahan konstruksi di area ini berarti risiko langsung bagi keselamatan publik.

Identitas Penyedia

Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh penyedia:
PT TIARA GRAHA
Alamat: Jalan Tambak Dalam I No. 18, Kota Semarang

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan lapangan tersebut, sejumlah ketentuan hukum berpotensi dilanggar:

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
    Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara, apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume, dan kontrak.
  2. Pasal 3 UU Tipikor
    Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan—termasuk dalam proses pengawasan dan persetujuan pekerjaan—yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.
  3. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor
    Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk penurunan mutu material atau pengurangan volume pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas, efektif, dan kesesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.
  5. Pasal 359 KUHP
    Potensi kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan umum, mengingat fungsi vital jalur penyelamat bagi kendaraan berat.

Pengawasan Dipertanyakan

Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, proyek ini seharusnya melewati pengendalian mutu berlapis—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga uji hasil pekerjaan. Namun kondisi fisik di lapangan justru mengesankan pekerjaan yang dikejar selesai, bukan dikejar aman.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil pengujian mutu, evaluasi pengawasan, maupun kesesuaian pekerjaan dengan kontrak. Publik hanya disuguhi bukti fisik: talud yang retak dan jalur penyelamat yang tampak rapuh.

Kasus ini kembali menyingkap persoalan lama proyek infrastruktur berbasis anggaran publik. Ketika pengawasan melemah dan standar teknis diabaikan, proyek yang seharusnya melindungi keselamatan justru berpotensi menghadirkan ancaman.

Pertanyaannya tinggal satu: bila jalur penyelamat itu gagal berfungsi saat dibutuhkan, siapa yang bertanggung jawab secara hukum?
Sabtu,17 januari 2026

Pewarta : Putra