Veritas,Sragen — Aktivitas pertambangan kerikil berpasir alami (sirtu) di Kalijambe, Kabupaten Sragen, memantik penolakan terbuka dari warga. Bukan semata soal tambang, melainkan cara operasi dijalankan: tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan warga, dan diduga merambah tanah kas desa.
Tim yang meminta keterangan kepada sejumlah warga mendapati sikap seragam: menolak. Warga menyebut tidak pernah diajak bicara sebelum alat berat masuk dan material diangkut. Sosialisasi, jika pun ada, dilakukan belakangan—setelah tambang beroperasi. “Ini kebalikan. Operasi dulu, sosialisasi belakangan,” kata warga.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika izin benar-benar resmi, mengapa tahapan sosial justru diabaikan? Warga menyebut, pihak penambang baru mendatangi masyarakat dengan membawa dokumen izin setelah aktivitas berjalan. Izin dipakai sebagai tameng, bukan sebagai dasar dialog.
Masalah kian serius ketika warga mengungkap dugaan penambangan tanah kas desa yang lokasinya berdekatan dengan sungai. Penggalian disebut dilakukan tanpa rembug desa, tanpa persetujuan pemerintah desa. “Main keruk saja,” tutur warga.
Alasan penambang—bahwa penggalian dilakukan karena sungai dangkal—dinilai tidak masuk akal. Apa pun dalihnya, tanah kas desa bukan objek yang bisa disentuh sepihak.
Menurut pengakuan warga, material yang diambil dari area tersebut mencapai sekitar 30 rit. Jenis material yang diangkut meliputi batu, tanah urug, dan pasir.
Fakta ini bertolak belakang dengan papan izin yang terpasang di lokasi, yang hanya mencantumkan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu).
Warga juga menyebut nama pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasi.
Disebutkan seorang pemodal berinisial By, warga Banyuanyar, Solo, serta inisial Dd, warga Plupuh, Sragen, yang menurut warga juga menjabat kepala dusun dan berperan sebagai penanggung jawab di lapangan. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak tersebut.
Pemilik izin sebagaimana tercantum dalam papan informasi adalah CV Dumilah Bumi Mandiri. Namun izin di papan tidak menjawab pertanyaan kunci: mengapa tanah kas desa ikut ditambang, siapa yang memberi persetujuan, dan atas dasar hukum apa material non-sirtu diangkut?
Warga mengungkapkan situasi sempat bergejolak.
Pihak penambang disebut menjanjikan akan duduk bersama untuk membahas persoalan ini. Janji itu, kata warga, tak pernah berujung kejelasan. Hingga kini, tidak ada keputusan, tidak ada penjelasan, dan tidak ada transparansi.
Izin vs Praktik: Celah Pelanggaran
Sejumlah ketentuan hukum berpotensi dilanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Penambangan tanpa izin yang sah atau di luar izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 160 ayat (2): Pemegang izin yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 76 dan 77: Tanah kas desa merupakan aset desa dan pengelolaannya wajib melalui mekanisme persetujuan desa. Pemanfaatan tanpa persetujuan berpotensi melanggar hukum.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Pemanfaatan tanah kas desa wajib melalui musyawarah desa serta persetujuan kepala desa dan BPD.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggalian di sekitar sungai tanpa izin dan kajian lingkungan berpotensi menimbulkan pelanggaran lingkungan hidup.
Kasus Kalijambe menegaskan satu hal: izin tidak boleh menjadi cek kosong. Legalitas administratif tidak menghapus kewajiban sosial, tidak meniadakan persetujuan desa, dan tidak membenarkan pengambilan aset desa secara sepihak. Tanpa pengawasan tegas, tambang legal pun dapat berubah menjadi praktik yang dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Senin 22 Desember 2025
Pewarta : Ali,M
More Stories
Pekerjaan Talud Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Rp20 Juta di RT 17 Gawan Disorot, Material dan Waktu Kerja Dipertanyakan!
Protes Mandi Lumpur: Kepala Desa Ngepringan Suarakan Jalan Rusak yang Bertahun-tahun Diabaikan!
Jalur Penyelamat Yang Retak, Hukum Yang Dipertaruhkan!