Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cangkol 1 Diduga “Curi Start”: Proyek Rp97,5 Juta Selesai Lebih Dulu dari Kontrak!

BAGIKAN :

Veritas,SUKOHARJO — Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cangkol 1, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menuai sorotan tajam. Saat tim investigasi turun ke lokasi pada Rabu, 17 Desember 2025, tidak tampak satu pun aktivitas pekerjaan. Tak ada pekerja, tak ada alat berat, tak ada geliat proyek—yang tersisa hanya jejak pekerjaan yang disebut-sebut sudah rampung sepekan sebelumnya.

Proyek ini tercatat memiliki nilai pagu Rp97.500.000,00 dan dikerjakan oleh CV Puri Rejeki, beralamat di Jalan Serayu RT 01 RW 05, Carikan, Sukoharjo.

Guru Mengaku Proyek Sudah Selesai

Kecurigaan menguat setelah tim mewawancarai salah satu guru di SDN Cangkol 1. Guru tersebut menyatakan bahwa pekerjaan rehabilitasi telah selesai sekitar satu minggu yang lalu. Ia juga menyebutkan bahwa durasi pekerjaan berlangsung kurang lebih satu bulan.

Keterangan ini justru membuat tim investigasi terkejut.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran di laman LPSE, penandatanganan kontrak proyek baru dilakukan pada rentang 20–27 November 2025. Artinya, jika benar pekerjaan telah berlangsung selama satu bulan dan selesai lebih dulu, maka ada dugaan kuat pekerjaan dimulai sebelum kontrak diteken.

> Dengan kata lain, proyek ini diduga mencuri start.

Kontrak Belum Teken, Pekerjaan Sudah Jalan

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, pekerjaan fisik tidak boleh dimulai sebelum kontrak sah ditandatangani. Prinsip ini bersifat mutlak karena menyangkut:

Legalitas pekerjaan,
Jaminan hukum
Tanggung jawab keuangan negara.

Jika pekerjaan benar dilakukan sebelum kontrak, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi pembangkangan terhadap aturan pengadaan negara.

📌 Berpotensi melanggar:

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perlem LKPP terkait tahapan pelaksanaan kontrak.
Prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi keuangan negara.

Papan Proyek Nihil, Transparansi Absen

Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan proyek. Publik tidak diberi tahu:

Kapan proyek dimulai.
Siapa penanggung jawab lapangan.
Berapa lama pekerjaan berlangsung.

Ketiadaan papan proyek semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak ingin diawasi.

> Proyek pendidikan yang dibiayai uang negara justru dikerjakan dalam sunyi.

Finishing Dipertanyakan, Mutu Tak Sejalan Klaim “Selesai”

Meski disebut telah selesai, hasil pantauan visual menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari meyakinkan. Cat tampak tidak rapi, kusen dan pintu terlihat kusam, serta tidak ada kesan rehabilitasi menyeluruh sebagaimana lazimnya proyek ruang kelas.

Klaim “selesai” menjadi tanda tanya besar:
selesai secara fisik, atau selesai secara administrasi?

Dugaan Curi Start Bukan Persoalan Sepele

Praktik “curi start” bukan kesalahan kecil. Jika benar terjadi, maka:

Kontrak berpotensi cacat hukum.
Pengawasan dinas patut dipertanyakan.
Negara berisiko dirugikan.

Lebih jauh, praktik semacam ini membuka ruang dugaan adanya pembiaran sistematis atau pengondisian proyek sejak awal.

Negara Harus Turun Tangan

Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta APIP wajib melakukan audit menyeluruh:

Audit waktu pelaksanaan.
Audit volume dan kualitas pekerjaan.
Audit administrasi kontrak.

Jika dugaan ini dibiarkan, maka sekolah—tempat mendidik generasi—akan terus menjadi lokasi empuk praktik proyek abu-abu.

Catatan Redaksi

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi CV Puri Rejeki, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, dan pihak sekolah. Namun satu hal jelas:
kontrak belum diteken, pekerjaan sudah jalan—itu bukan kebetulan.
Senin,22 Desember 2025 (Putra)