Seleksi Direksi PDAM Tirtamarta Disorot, Kepastian Hukum Jabatan Dipertanyakan!

BAGIKAN :

Veritas,Yogyakarta-Berakhirnya masa jabatan Direktur Utama PDAM Tirtamarta mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Panitia Seleksi Direksi. Namun, proses seleksi tersebut menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi melampaui kebutuhan pengisian jabatan yang secara hukum benar-benar lowong.

Pemkot Yogyakarta menyatakan seleksi Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD. Regulasi ini mengatur klasifikasi PDAM berdasarkan jumlah pelanggan yang berimplikasi pada struktur organisasi dan kebutuhan Direksi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta, jumlah pelanggan PDAM Tirtamarta tercatat sebanyak 31.339 pelanggan, yang secara normatif menempatkannya dalam kategori PDAM kecil. Kondisi ini semestinya menjadi dasar dalam menentukan skala dan ruang lingkup kebijakan pengisian jabatan Direksi.

Sorotan muncul karena seleksi Direksi dilakukan di tengah fakta bahwa tidak seluruh jajaran Direksi PDAM Tirtamarta berakhir masa jabatannya secara bersamaan. Masih terdapat Direktur Bidang yang masa jabatannya sah dan belum mendekati akhir periode.

Dalam asas kepastian hukum administrasi, jabatan yang masih berlaku tidak dapat diperlakukan sebagai jabatan kosong tanpa dasar hukum yang jelas. Perluasan objek seleksi tanpa landasan yang tegas dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian administratif.

Sejumlah pihak menilai seleksi Direksi seharusnya difokuskan pada jabatan Direktur Utama yang telah berakhir masa jabatannya. Pada BUMD dengan skala kecil, stabilitas manajemen dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Publik pun diharapkan memperoleh penjelasan terbuka terkait dasar kebijakan seleksi tersebut, guna memastikan penggunaan kewenangan administratif berjalan proporsional, akuntabel, dan sesuai prinsip kepastian hukum.Senin,15 Desember 2025

Pewarta : Surya K.