Pagar Labkesda Sukoharjo: Proyek Setengah Miliar yang Miring, Pengawasan yang Lebih Miring Lagi!

BAGIKAN :

Veritas,sukoharjo — Di halaman Laboratorium Kesehatan Daerah Sukoharjo, pagar baru yang menelan anggaran Rp 567.711.000 itu berdiri dengan nasib tragis: miring, acak-acakan, dan jauh dari standar konstruksi yang layak. Hasil pengecekan menggunakan Automatic Level menunjukkan fakta yang mencolok—presisi nyaris tidak ditemukan di hampir semua segmen pagar.Minggu 7 Desember 2025

Untuk proyek negara senilai lebih dari setengah miliar rupiah, kondisi ini bukan sekadar janggal. Ia memalukan.

Proyek dikerjakan oleh CV Abdi Jaya, beralamat di Klaruhan RT 02 RW 12 Sukoharjo. Namun dari hasil lapangan, pekerjaannya lebih mirip hasil praktik bangunan amatir ketimbang proyek yang dibiayai APBD.

Kualitas Pagar: Jauh dari Kata Layak, Apalagi Profesional

Bata-bata seperti ditumpuk terburu-buru, tanpa kontrol elevasi dan tanpa ketelitian teknis. Pada beberapa titik, pagar tampak seperti bergeser dan menekuk—seolah dibangun dengan mata telanjang tanpa alat ukur.

Seorang warga yang ditemui di lokasi hanya menyampaikan komentar yang lebih menampar daripada pagar itu sendiri:

> “Lah ini, Mas… pagar baru kok sudah kaya mau roboh. Duit segedhe kuwi hasilé ngene?”

Pertanyaan itu mungkin sederhana, tetapi isinya menghantam jantung persoalan:
ke mana hilangnya fungsi pengawasan negara?

PPKOM dan Dinas Kesehatan Sukoharjo: Pengawasan atau Pembiaran?

Dalam proyek pemerintah, PPKOM dan pejabat pengawas dari Dinas Kesehatan adalah palang pintu terakhir sebelum kualitas dipertaruhkan. Tapi pada proyek ini, pintu itu tampaknya terbuka lebar, dibiarkan angin masuk seenaknya.

Indikasi kelalaian begitu kuat hingga menimbulkan dugaan bahwa:
pengawasan dilakukan asal-asalan,
atau bahkan nyaris tidak dilakukan sama sekali.

Dinas Kesehatan Sukoharjo, yang seharusnya menjadi garda depan standar mutu fasilitas publik, justru menunjukkan wajah paling ironis:
“bicara soal presisi laboratorium, tapi pagar kantor sendiri tidak presisi.”

Ini bukan sekadar ironi. Ini tamparan keras.
*Potensi Pelanggaran: Bukan Lagi Batas Sembarangan

Jika temuan lapangan ini dikonfirmasi secara resmi, maka proyek ini berpotensi bersinggungan dengan sejumlah aturan:

Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 27 ayat (1): PPK wajib memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Pasal 78: Penyedia dapat dikenai sanksi jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau menimbulkan kerugian negara.

*Permen PUPR 14/2020
Pasal 9 & Pasal 31–32: Mutu wajib memenuhi standar konstruksi; pengawas bertanggung jawab menjaga mutu.

*UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3: Kelalaian pejabat yang mengakibatkan kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan potensi kerugian uang negara dan kualitas pekerjaan yang memprihatinkan, pagar miring ini bukan masalah teknis belaka. Ia bisa menjadi indikasi awal kerusakan tata kelola proyek di tubuh Dinas Kesehatan Sukoharjo.

*Kritik Terbuka untuk Dinas Kesehatan Sukoharjo

Pagar baru Labkesda adalah simbol telanjang dari kesembronoan birokrasi:
setengah miliar rupiah uang publik, tetapi hasilnya seperti pekerjaan yang tak pernah diperiksa.

Jika pagar saja gagal dijaga mutunya, bagaimana publik bisa percaya pada fasilitas kesehatan yang membutuhkan akurasi dan standar jauh lebih tinggi?

Dinas Kesehatan Sukoharjo perlu diguncang kesadarannya:
bahwa pekerjaan negara bukan sekadar menghabiskan anggaran—tetapi memastikan setiap rupiah berdiri tegak, tidak ikut miring bersama pagarnya.(Putra)