Proyek Rehabilitasi SDN Pucangan 04 Diselimuti Kabut Ketertutupan!

BAGIKAN :

Veritas,kartosuro — Di tengah gembar-gembor transparansi anggaran yang terus digaungkan pemerintah, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Pucangan 04 justru menyajikan pemandangan yang berbanding terbalik. Saat tim investigasi Media Veritas Indonesia News menyusuri area sekolah, yang tampak bukanlah geliat pembangunan yang tertib dan akuntabel, melainkan sebuah proyek yang seperti sengaja diselubungi tirai gelap.

Di lokasi proyek, papan informasi yang menjadi identitas wajib tidak ditemukan barang secuil pun. Padahal sesuai aturan, papan proyek seharusnya menjadi “akta kelahiran” sebuah pekerjaan, bukti bahwa negara hadir dan uang rakyat dikelola secara benar.

Namun di SDN Pucangan 04, yang muncul justru sunyi informasi dan nihil transparansi.
Dugaan kuat-nya, proyek yang ditangani CV Bintang Sakti, beralamat di Bulakrejo RT 001 RW 008, Bulakrejo, Sukoharjo, berjalan tanpa wajah, tanpa catatan, tanpa identitas.

Pelanggaran Terang-Benderang

Aturan sebenarnya tidak memberi ruang abu-abu:

Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 23 ayat (1) huruf f: penyedia wajib memasang papan nama proyek.

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 & Pasal 9: masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara.

Jika papan proyek absen, publik buta. Dan kebutaan publik adalah celah terbesar untuk praktik yang tidak akuntabel.

Pekerja Tanpa APD: Nyawa Seolah Tak Berharga

Yang lebih menohok, para pekerja di lokasi diduga bekerja tanpa perlengkapan keselamatan apa pun.
Helm? Tidak terlihat.
Rompi? Tidak tampak.
Sepatu keselamatan? Tak satu pun.

Kondisi itu jelas menampar langsung aturan yang telah digariskan negara:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pemberi kerja menyediakan alat pengaman.

Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 mewajibkan penerapan standar keselamatan di setiap pekerjaan konstruksi.

Ketika pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan, itu bukan hanya kelalaian — itu pengabaian keselamatan manusia.

Minim Pengawasan, Kontraktor Seolah Kebal Aturan

Sumber internal yang memahami alur proyek menyebutkan bahwa pekerjaan “seperti dijalankan dalam mode autopilot”—mengalir begitu saja tanpa pengawasan ketat dari dinas.
Jika benar demikian, maka proyek telah melanggar prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam:

Perpres 12/2021 (perubahan Perpres 16/2018) mengenai akuntabilitas dan kepatuhan terhadap kontrak.

Tanpa dokumen terlihat, tanpa pengawasan terlihat, tanpa keselamatan pekerja, proyek ini lebih mirip bangunan tanpa induk, berdiri karena “asal jalan”.

Respons Dinas dan CV Bintang Sakti Masih Misterius

Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pihak CV Bintang Sakti merespons permintaan klarifikasi tim Media Veritas Indonesia News.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo juga belum memberikan penjelasan terkait absennya papan proyek dan dugaan pelanggaran standar K3.

Yang pasti, publik berhak mengetahui:
Siapa yang bertanggung jawab atas proyek yang berjalan dalam gelap ini?
Mengapa standar paling dasar saja tidak ditegakkan?
Untuk siapa sebenarnya proyek ini dibangun—untuk rakyat atau untuk kepentingan segelintir orang?

Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap bagaimana proyek ini bisa melenggang tanpa transparansi, tanpa keselamatan, dan tanpa pengawasan.

Media Veritas Indonesia News akan terus memantau dan menyajikan perkembangan terbaru kepada publik.
Jumat,5 Desember 2025

Pewarta ; Putra