102 Desa di Sragen Terancam Jerat Hukum, Pembangunan Gedung KDMP Diduga Langgar Tata Ruang!

BAGIKAN :

VERITAS,SRAGEN – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sragen kini menjadi sorotan serius.

Alih-alih membawa kemajuan ekonomi desa, ratusan proyek tersebut justru terancam berbuntut masalah hukum karena diduga berdiri di atas lahan yang melanggar aturan tata ruang.

Data yang terungkap dalam rapat koordinasi di Gedung Pemda Terpadu Sragen, Jumat (30/1/2026), menyebutkan sedikitnya 102 desa berada dalam posisi rawan pelanggaran regulasi.

Rinciannya cukup mencengangkan.
Sebanyak 49 desa diketahui membangun gedung KDMP di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) — lahan pertanian yang secara aturan tidak boleh dialihfungsikan.

Sementara 53 desa lainnya masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau melanggar ketentuan tata ruang wilayah.

Ironisnya, masih ada 29 desa/kelurahan yang hingga kini bahkan belum mengajukan dokumen perizinan sama sekali.

Situasi ini makin rumit setelah pemerintah pusat melalui ATR/BPN menerapkan moratorium ketat alih fungsi lahan yang efektif berlaku sejak 5 Januari 2026. Artinya, bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian terlindungi berpotensi dianggap pelanggaran serius.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menegaskan bahwa LSD merupakan lahan yang tidak bisa sembarangan dialihkan.

“Yang sudah terbangun memang tidak mungkin dibongkar begitu saja. Saat ini Pemkab berupaya meminta relaksasi ke pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kementerian Pertanian. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” jelasnya.

Namun peringatan keras dilayangkan kepada desa-desa yang baru mengurus izin setelah aturan moratorium berlaku.

“Yang mengajukan setelah 5 Januari, hampir pasti akan ditolak. Mereka harus mencari lahan pengganti yang sesuai aturan,” tegasnya.

Di lapangan, kondisi ini membuat banyak kepala desa berada dalam posisi sulit. Proyek sudah berjalan, anggaran telah terserap, namun payung hukum belum jelas.

Jika tidak segera ada solusi dari pemerintah pusat, bukan tidak mungkin pembangunan KDMP yang seharusnya menjadi simbol penguatan ekonomi desa justru berubah menjadi temuan hukum di kemudian hari.

Publik kini menunggu, apakah pemerintah pusat akan memberi jalan keluar, atau justru menjadikan proyek-proyek ini sebagai preseden penegakan aturan tata ruang yang tegas.Selasa 3/2/2026 (VIN)